Kemenag Buka Lowongan PPPK untuk Guru, Dosen, dan Tenaga Teknis, Anggaran 2023 Buruan Daftar!

 





PENAEDUCASI.BLOGSPOT.COM - CPPPK KEMENTERIAN AGAMA Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama. CPPPK Kemenag adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. CPPPK Kemenag terdiri dari guru, tenaga kependidikan, dan penyuluh agama.

CPPPK Kemenag anggaran 2023 memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun. Mereka berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial. CPPPK Kemenag juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya, menjaga dan memelihara kehormatan dan martabat ASN, serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2023, Kementerian Agama juga membuka pendaftaran PPPK sebanyak 4.057 formasi. Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari tanggal 23 September sampai 9 Oktober 2023.

Tugas dan fungsi CPPPK Kemenag adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama sesuai dengan jabatannya.

Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi CPPPK Kemenag :

  • Guru: melaksanakan proses pembelajaran, penilaian, dan bimbingan peserta didik
  • Tenaga kependidikan: melaksanakan kegiatan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan pendidikan
  • Penyuluh agama: melaksanakan kegiatan penyuluhan agama

CPPPK Kemenag memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun.

Hak CPPPK Kemenag antara lain:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan sosial

Kewajiban CPPPK Kemenag antara lain:

  • Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya
  • Menjaga dan memelihara kehormatan dan martabat ASN
  • Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

JADWAL PENDAFTARAN CPPPK ANGGARAN 2023



INFO JENIS JABATAN TERSEDIA YANG TERMASUK KE PPPK TEKNIS  SEBAGAI BERIKUT:

PPPK Dosen

PPPK Guru

PPPK JF Lainnya (Arsiparis/Pranata Komputer/Dll)

JENIS FORMASI CPPPK:

•       Formasi Umum

•       Formasi Khusus

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN CPPPK KEMENAG

• PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas

usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak

dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan

Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau

negara lain yang ditentukan;

9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan

tinggi paling singkat:

a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/

Magister); dan

b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang

relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli

pertama; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian

Agama.

• PERSYARATAN KHUSUS

Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari

Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.

LINK PENDAFTARAN CPPPK:

Link pendaftaran CPPPK adalah https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPPPK dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN. Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu sebelum dapat melakukan pendaftaran.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran CPPPK:

  1. Buka laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
  2. Klik tombol "Buat Akun".
  3. Isi data diri yang diminta, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif.
  4. Klik tombol "Buat Akun".
  5. Cek email Anda untuk mendapatkan tautan verifikasi.
  6. Klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
  7. Setelah akun Anda aktif, Anda dapat melakukan login ke SSCASN BKN.
  8. Klik tombol "Daftar PPPK".
  9. Isi data diri dan pilih formasi yang Anda lamar.
  10. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  11. Klik tombol "Daftar".

Setelah Anda berhasil melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Simpan nomor registrasi tersebut untuk keperluan selanjutnya.

Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran CPPPK memiliki jadwal dan ketentuan tertentu. Pastikan Anda mengikuti jadwal dan ketentuan tersebut dengan cermat.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CPPPK KEMENAG TAHUN 2023 DIBAWAH INI:

Link copied to clipboard.