Teknis Simpatika Periode 2022/2023




 

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم

اَلسَّÙ„َامُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَا تُÙ‡ُ


Menyambut pergantian semester di SIMPATIKA (Memasuki semester 2 tahun pelajaran 2022/2023), Proses SIMPATIKA akan dimulai TANGGAL 1 FEBRUARI 2023 
berikut yang perlu disiapkan

1. AKTIVASI PTK PADA SIMPATIKA
Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023

GTK melakukan Keaktifan

💥Unggah foto
💥Cek Portofolio
💥Klik Aktifkan
💥Cetak Kartu Digital

2. JUKNIS TPG TA-2022 


3. INTEGRASI SIMPATIKA & SIMPEG

Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
Sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG;

4. PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK
💥Misal perubahan nama, NIK, tanggal lahir, no hp, dll
💥S 12a/b  (BUKAN S 12d, juga bukan S12e)
💥Lampiran yang menjelaskan S12a/b perubahan data PTK (KTP/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Ijazah S1/Ijazah S2/SK Kenaikan Pangkat,DLL)

S12a/b Wajib diajukan bagi ASN yang ada kenaikan pangkat/golongan untuk menyesuaikan gaji pokok pada SKAKPT (Kenaikan gaji berkala tidak perlu dimasukkan pada SIMPATIKA)

5. PENGAJUAN AKUN BARU DI SIMPATIKA
Bagi RA/Madrasah yang belum punya akun SIMPATIKA

💥Unduh Formulir A07 
💥Foto Copy SK & Piagam Izin Operasional (Soft Copy+Hard Copy)
💥SK KEMENKUMHAM

6. PROSES GANTI KAMAD
Diajukan mulai tanggal 1 FEBRUARI

Jika ada pergantian Kamad, yang disiapkan :
💥Unduh Formulir A09
💥SK Kepala Madrasah
💥Berita Acara Serah Terima Jabatan (dari Kamad Lama ke Kamad Baru), mengetahui  PENGAWAS
💥Berita Acara (BAP) EMIS
💥Kamad bebas mapel.Misal : Serdik Guru kelas RA, ijasah PAUD kalo mau jadi kamad MI, MTs atau MA it's okay Karena kamad fokus ke manajerial nya.Tidak ngajar sudah otomatis layak, sudah 24 jtm

7. AJUAN PTK BARU
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah
💥S03, S05, S07 dari akun simpatika
💥Foto Copy Legalisir Ijazah S1
💥SK guru dari Yayasan/Lembaga  

8. PROSES MUTASI
Diajukan mulai tanggal 1 FEBRUARI

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah
💥SM 01 (mutasi keluar) atau SM 02 (mutasi masuk)
💥Surat melepas dari Lembaga Asal
💥Surat menerima dari Lembaga yang dituju
💥SK guru dari Yayasan/Lembaga baru (Lembaga yang dituju)
💥SK Mutasi dari Kepegawaian (BAGI ASN)/ SK PPPK
💥S35 bulan JANUARI pada lembaga asal (Bagu Guru Sertifikasi)

9. PENGAJUAN PERUBAHAN/EDIT DATA SKAKPT
💥Misal perubahan/ edit nomer rekening TPP, NPWP
💥S 36  
💥Lampiran yang menjelaskan S36 perubahan data SKAKPT (Foto Copy Buku Rekening dan NPWP) Terutama bagi GURU yang lulus PPG Tahun 2022

10. PENGAJUAN ALIH FUNGSI PTK
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah
💥S 16
💥Lampiran yang menjelaskan S16 

Misal : 
TU Alih Fungsi Menjadi GURU. yang dilampirkan adalah SK GURU  dan  Ijazah S1
Guru Alih Fungsi Menjdi  DOSEN. yang dilampirkan adalah SK DOSEN

11. NON AKTIF PTK 
Kriteria 
💥Pensiun (Usia 60 Tahun)
💥Tidak pernah mengajar sama sekali/ tidak aktif tanpa alasan jelas
💥Sakit parah dan dinyatakan tidak bisa aktif mengajar
💥Pindah/beralih fungsi /profesi lain, misal perangkat desa, PKH
💥Meninggal Dunia
💥Diterima sebagai CPNS DIKNAS (DAPODIK/SIAGA)

Proses SIMPATIKA
💥SM 04
💥Lampiran yang menjelaskan SM04 (Surat Kematian/Surat Pengunduran Diri/Surat Keterangan Alih  Fungsi/Profesi)

12. TUGAS TAMBAHAN
💥Kepala Madrasah (Admin) mengajukan tugas tambahan Guru
Prosedur alih tugas tambahan untuk tugas tambahan sebagai Wakamad, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Output: S30a)
💥Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan.
💥Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.

13. KEAKTIFAN MADRASAH (S25)
Dokumen yang harus dipersiapkan
Kepala Madrasah, melakukan ajuan keaktifan kolektif (Output: S25a)
💥Mencetak ajuan kolektif (S25a)
💥Meminta setiap Guru memberikan paraf di lembar lampiran S25a sebagai tanda persetujuan isi jadwal
💥Menyerahkan lembar S25a tersebut ke Kankemenag Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan
💥Admin Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan kolektif Madrasah (Output: S25b)
💥Guru melihat hasil final analisa kelayakan tunjangan semester berjalan

 14. SKMT - SKBK
a. Guru mengajukan SKBK/SKMT 
💥Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
💥Melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan
💥Mencetak Surat untuk mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan Dan Tugas Tertentu (SKMT)/S29a

b. Kepala Madrasah mengesahkan ajuan SKMT (S29a) guru 
💥Mengisi penilaian Guru
💥Mencetak rekap hasil penilaian (lampiran S29a)

c. Guru mencetak pengantar ajuan SKBK 
💥Periksa penilaian SKMT Satminkal
💥Periksa penilaian SKMT Non Satminkal (Jika ada)
💥Cetak Surat ajuan Penerbitan SKBK

d. Admin Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan SKBK
💥Cetak surat persetujuan ajuan SKBK (Output: S29e)

15. SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan)

a. Guru mengisi data SKAKPT
💥Mengisi/mengedit data SKAKPT
💥Menjadikan data isian permanen dengan mencetak Surat Perubahan Data Skakpt Guru (S36a untuk PNS dan S36b untuk Bukan PNS) dan menyerahkan ke admin kankemenag kab/kota

b. Admin Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan SKAKPT
💥Menyetujui dengan memeriksa perubahan data GTK dan klik simpan

c. Guru mencetak  SKAKPT yang diterbitkan setiap bulan

16. INSENTIF GBPNS (S39)
langsung dari Pusar, bagi yang dapat sesuai Tampilan SIMPATIKA akun PTK Masing-masing Guru

Syarat-syarat :
1. Guru bukan PNS/ Non PNS yang masih aktif  mengajar di RA atau madrasah dan terdaftar di program SIMPATIKA.
2. Belum lulus sertifikasi guru.
3. Memiliki Nomer PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Aktif selama 2 tahun berturut - turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
6. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya (Mencetak SKMT/S29a)
7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
8. Belum memasuki usia pensiun.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legistlatif.

17. PESAN-PESAN

1. Pastikan Masukkan Siswa Hingga Setting Jadwal  Dengan Benar Agar Tidak Terjadi Bongkar Muatan (Dua Kali Pekerjaan).

2. Pastikan Isi Absensi Hadir Dengan Benar, Alpa 0 (Nol) Paling Lambat Akhir Bulan. Tenggang Waktu Tgl 1 Bulan Berikutnya

3. Buka Blokir Lalai Absensi Di Simpatika Hanya Diberikan Untuk Daerah Terkena Dampak Bencana 

4. Proses Generate Tiap Tanggal 2








Link copied to clipboard.