Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024



 

PENAEDUCASI.BLOGSPOT.COM - Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 telah bermula, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut :


1.    Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;


2.    Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;


3.    Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor  2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut :


a)    Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35


b)    Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya


4.    Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Agustus 2023;


5.    Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:


a)    Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);


b)    Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;


c)    Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;


d)    Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;


6.    Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;


7.    Berkas fisik sebagaimana pada poin 5 dan 6 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.


8.    Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 6 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/SuPer2023-02 paling lambat tanggal 27 Agustus 2023.


Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

Selengkapnya Silahkan  Download Dibawah ini 


Link copied to clipboard.